
Kuala Tungkal – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kembali melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 08 April 2026 sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, khususnya bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta individu Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan keimigrasian melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan dengan fokus pada kelengkapan dokumen keimigrasian, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas yang dilakukan oleh orang asing dengan izin yang dimiliki.
Operasi Wirawaspada ini juga menjadi upaya preventif dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan kerja.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam memberikan pengawasan yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari pihak perusahaan maupun orang asing yang diperiksa.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja memberikan kontribusi positif dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
(Humas Imigrasi Kuala Tungkal)
#ditjenimigrasi
#DivisiImigrasiJambi
#imigrasikualatungkal
#KementerianImiPas
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan
#GuardandGuide
Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !
