Gunakan Identitas Palsu untuk Ajukan Paspor RI, WNA Myanmar Diserahkan ke Kejaksaan

Kuala Tungkal, 8 Juni 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Myanmar berinisial N alias M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Senin (8/6). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses penanganan perkara bermula saat yang bersangkutan mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia dengan mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI). Dalam proses pengajuan tersebut, tersangka menggunakan sejumlah dokumen kependudukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Namun, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian data dan identitas pada dokumen yang diajukan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut hingga memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar etnis Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur perairan dari Malaysia. Fakta tersebut menguatkan dugaan adanya upaya memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah dengan memberikan data dan keterangan yang tidak benar.

wd

Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, proses penegakan hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan dalam bidang keimigrasian.

(Humas Imigrasi Kuala Tungkal)

#ditjenimigrasi
#DivisiImigrasiJambi
#imigrasikualatungkal
#KementerianImiPas
#kementerianimigrasidanpemasyarakatan
#GuardandGuide

Imigrasi Kuala Tungkal Berjaye !

 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal
Kantor Wilayah Ditjenim Jambi

PikPng.com school icon png 2780725

 

Kantor Utama: 
Jl. KH. Dewantara Kota, Kel. Tungkal IV Desa, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat 36514

PikPng.com school icon png 2780725

 

ULP Muaro Jambi:
Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi
(Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

PikPng.com phone icon png 604605   08117456554
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    insarkomkualatungkal@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    imigrasikualatungkal@gmail.com
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI
KUALA TUNGKAL


          rss kemenkumham

 

Kantor Utama :

JL Panglima A. Hamid, Kuala Tungkal 36551 

ULP Muaro Jambi :

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi (Sebelah Kantor Dinas PU Muaro Jambi)

  08117456554
  insarkomkualatungkal@gmail.com
  imigrasikualatungkal@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI